
Lantaran bercita-cita menjadi ulama, setelah lulus SMP Fakhri Maulana (16 tahun) meneruskan menimba ilmu ke Pondok Pesantren Nidaa As-Sunnah Bekasi.
Namun ketika memasuki semester 2 Kelas 1 SMA ponpes tersebut, orang tua merasa sangat kewalahan membayar biaya pendidikan Fakhri di pesantren. Pasalnya Abdul Gani (48 tahun), ayahnya, hanya seorang montir pinggir jalan di daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan, yang penghasilannya tidak menentu. Terkadang sang ayah harus meminjam uang ke tetangga untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan ketiga anaknya termasuk yang masih duduk di kelas 4 SD dan Kelas 0 Besar TK.
Walaupun demikian warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tetap sabar dan meyakini bahwasanya diberikannya anak adalah karunia dan amanah dari Allah SWT serta tak lupa terus memberikan semangat kepada ketiga anaknya untuk tetap bersekolah dan mengejar cita-citanya.
Untuk meringankan beban keluarga Fakhri, Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mengajak para muzaki menyalurkan kewajiban zakat hartanya melalui program Zakat Peer to Peer (ZPP) sehingga Fakhri bisa terus sekolah untuk menggapai cita-citanya. Semoga zakat harta yang Anda tunaikan diterima Allah SWT dan menjadi ‘tiket’ masuk ke dalam surga-Nya. Aamiin.[]
Nilai Zakat Harta yang Diperlukan:
Rp12.000.000, (Biaya kebutuhan pesantren dan kebutuhan lain satu tahun)
Partner Lapang
Rifai