Makna Zakat
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedang shadaqah sunnah dinamakan infaq dan wakaf. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah dan wakaf.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten (tauqifi) berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, zakat mirip amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan namun sebagaimana hukum ibadah lainnya maka hukum ibadah zakat bersifat tetap selamanya, tidak berubah dan berkembang sekalipun terjadi perubahan dan perkembangan sarana kehidupan dan kondisi masyarakat.